Thursday 5 July 2012

tugas metode penelitian


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Tenaga listrik merupakan sumber energi yang sangat penting bagi kehidupan manusia baik untuk kegiatan industri, kegiatan komersial maupun dalam kehidupan sehari-hari rumah tangga. Energi listrik dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan penerangan dan juga proses produksi yang melibatkan barang-barang elektronik dan alat-alat atau mesin industri. Mengingat begitu besar dan pentingnya manfaat energi listrik sedangkan sumber energi pembangkit listrik terutama yang berasal dari sumber daya tak terbarui keberadaannya terbatas, maka untuk menjaga kelestarian sumber energi ini perlu diupayakan langkah-langkah strategis yang dapat menunjang penyediaan energy listrik secara optimal dan terjangkau.
Upaya menambah pembangkit sebenarnya telah dilakukan pemerintah. Namun membutuhkan proses yang lama dan anggaran yang besar. Apalagi saat ini PLN sedang mengalami kerugian dan menanggung utang yang cukup besar. Hal ini tak lepas dari akibat praktek KKN yang masih melekat pada birokrasi dan kepengurusan PLN. Oleh karena itu, kerja sama dan partisipasi berbagai pihak sangat diperlukan untuk mengatasi krisis energy listrik ini.

B.     TUJUAN
Tujuan dari makalah ini yaitu :
1.      Agar warga negara Indonesia tahu bagaimana cara menghemat listrik
2.      Agar warga negara Indonesia tahu masalah krisis energy yang dihadapi negara Indonesia ini

C.    PERMASALAHAN
Saat ini, ketersediaan sumber energi listrik tidak mampu memenuhi peningkatan kebutuhan listrik di Indonesia. Terjadinya pemutusan sementara dan pembagian energi listrik secara bergilir merupakan dampak dari terbatasnya energy listrik yang dapat disupply oleh PLN. Hal ini terjadi karena laju pertambahan sumber energi baru dan pengadaan pembangkit tenaga listrik tidak sebanding dengan peningkatan konsumsi listrik.
Saat ini system distribusi listrik yang digunakan oleh PLN umumnya adalah system sentralisasi listrik. System tersebut ternyata dapat membawa dampak buruk dalam distribusi listrik di Indonesia. Diantaranya menyebabkan banyaknya wilayah yang sulit dicapai oleh jaringan listrik dan faktor geologisnya buruk, tidak dapat menikmati listrik. Selain itu, dapat juga menyebabkan terjadinya penyusutan tenaga listrik, tidak stabilnya tegangan listrik hingga pada pemadaman aliran listrik yang berakibat seluruh wilayah yang bergantung pada gardu tertentu akan mengalami black out. kasus listrik terbesar yang terjadi adalah mati listrik Jawa-Bali pada 18 Agustus 2005 di Indonesia, di mana listrik di Jakarta dan Banten mati total selama tiga jam. Mati listrik ini terjadi akibat kerusakan di jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 KV Jawa-Bali. Dampak yang diakibatkan antara lain : Sebanyak 42 perjalanan kereta rel listrik (KRL) rute Jakarta-Bogor-Tanggerang-Bekasi dibatalkan. Sebanyak 26 KRL yang sedang beroperasi tertahan di beberapa perlintasan. Potensi kehilangan pendapatan mencapai Rp 200 juta. Di Bandara Soekarno-Hatta gangguan listrik berlangsung sekitar empat jam dan menyebabkan 15 penerbangan tertunda. PLN memperkirakan ada sekitar 3,2 juta pelanggan yang terkena pemadaman total, terutama di daerah Jakarta dan Banten
Mati listrik bagi masyarakat pada umumnya bila dilihat sepintas memang merupakan hal yang sepele, tapi bayangkan jika hal ini terjadi pada sebuah pabrik produksi skala besar atau pusat perbelanjaan dan perkantoran yang tidak dapat ‘hidup’ tanpa pasokan listrik. Satu menit aliran listrik sangat berarti bagi mereka. Gara-gara mati listrik, satu pekerjaan terhambat akan membuat efek domino hingga pekerjaan lain pun terhambat. Bila hal ini dibiarkan, kegiatan perekonomian, pendidikan, dan bidang vital lainnya akan terganggu.
Pemborosan merupakan salah satu penyebab terbesar krisis energy listrik yang terkadang dirasakan kecil pengaruhnya. Padahal bila kita kalkulasikan secara kumulatif, energy yang terbuang secara sia-sia akibat pemborosan listrik ini sungguh besar. Mengutip kata-kata bijak dari Bapak H. Usep Romli dalam artikel Pikiran Rakyat 23 April 2006, bahwa perkara kecil memang suka dianggap sepele dan tak penting. Justru yang kecil itulah, yang tak ditangani serius, yang akan mengubah situasi dan kondisi secara fatal. Virus hanya sebentuk makhluk kecil yang dikategorikan mikroskopis. Hanya dapat dilihat dengan mikroskop berkekuatan lipat-ganda. Tetapi dari virus itulah muncul aneka macam penyakit. Terutama flu, baik flu manusia maupun flu burung yang menghebohkan itu. Dalam sejarah Arab pra-Islam, pasukan gajah Abrahah dikalahkan oleh burung-burung “ababil” yang kecil-kecil. Dalam sejarah Mesir Kuno, seorang Firaun dikalahkan oleh serangan kutu-kutu kecil dan katak-katak kecil. Oleh karena itu, janganlah menyepelekan yang hal kecil.
Saat ini, jumlah kerugian akibat pemborosan listrik mencapai triliunan rupiah. Kondisi memiriskan ini, memaksa kita berhemat untuk memakai listrik. Sampai-sampai ketika 2 tahun yang lalu para pejabat negara dan pihak-pihak dari instansi mencanangkan gerakan hemat listrik di kantornya. Gerakan itu merupakan pengejawantahan dari Inpres No 10 Tahun 2005 tentang Penghematan Energi yang dikeluarkan Presiden, Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 Juli 2005.
Dibandingkan dengan negara-negara lain, harga pokok listrik di Indonesia tergolong tidak efisien. Harga pokok listrik di Indonesia mencapai 6,5 sen dollar AS per kWh, masih lebih tinggi daripada negara-negara lain di sekitarnya. Seperti Malaysia dengan biaya listriknya hanya 6,2 sen dollar AS per kWh, Thailand hanya 6,0 sen dollar AS per kWh, Vietnam 5,2 sen dollar AS per kWh.(http://portal.djlpe.esdm.go.id)
Jika dibandingkan dengan berbagai inovasi yang dilakukan swasta dalam mengatasi energinya sendiri, tidak sedikit biaya produksi listrik swasta lebih rendah dari PLN, terutama listrik untuk kebutuhan perusahaan sendiri. Namun, karena PLN masih bersifat monopoli, tidak ada pembanding dan tidak ada tekanan terhadap PLN untuk melakukan efisiensi.
Yang terjadi selama ini dalam sejarah PLN tidak lain adalah rangkaian KKN, yang memeras sumber daya perusahaan ini. Pembangkit swasta bernuansa KKN dipaksakan masuk ke PLN dengan harga penjualan daya listrik lebih tinggi dari harga PLN, yang dijual kepada masyarakat. Pengadaan mesin yang tidak efisien banyak terjadi di lingkungan PLN.

D.    MANFAAT
Manfaat dari memepelajari makalah ini adalah kita sebagai bangsa Indonesia bisa mengetahui krisis energy saat ini yang diderita oleh bangsa kita,supaya kita sadar masih banyak sector-sector energy yang perlu diperbaiki oleh negara kita ini.Dan kita mengetahui seluk beluk mengapa bangsa yang kaya akan energy ini malah mengalami krisis energi
BAB II
PEMBAHASAN

A.    KRISIS ENERGI DI INDONESIA
Keberadaan dan Keberdayaan Energi Listrik merupakan sebuah keharusan sebagai motor penggerak roda kehidupan pada sebuah bangsa untuk tetap bergerak dan mengarah maju ke depan.
Tanpa Keberadaan dan Keberdayaan Energi Listrik akan menghambat hingga menghentikan aktivitas masyarakat dunia usaha dan rumahan, serta berujung terhambatnya atau terhentinya kemajuan umat pada suatu bangsa.
Indonesia Menangis dan Malu (kalau masih punya kemaluan), Pengusaha menangis, komputer Penulis juga menangis karena dipaksa hemat energi (jarang-jarang dipakai?) . Mungkin inilah realita dampak Krisis Energi Listrik yang tengah melanda di Indonesia, khususnya Pulau Jawa, berupa kurangnya pasokan energi listrik untuk masyarakat Indonesia di pulau Jawa dan Sumatra yang terjadi pada bulan-bulan terakhir ini.
Seperti telah diberitakan beberapa waktu yang lalu bahwa Akibat Krisis Energi Listrik di Indonesia, maka di berbagai wilayah di Indonesia masih akan mengalami pemadaman listrik bergilir hingga tahun 2010 mendatang. Dikabarkan bahwa hal ini dikarenakan PLN (Perusahaan Listrik Negara) Indonesia mengalami defisit akibat tidak berimbangnya pasokan yang dimiliki PLN dengan permintaan energi listrik oleh konsumen (masyarakat). Diberitakan bahwa saat ini sebenarnya total kapasitas terpasang PLN sudah mencapai 26.000 Mega Watt se Indonesia tetapi beban puncaknya sudah mencapai 24.000 MW. sedangkan daya mampunya tentunya sekitar 25.000 mega sehingga bila ada masalah kita tidak punya cadangan lagi (Lho, bukannya tidak pernah terjadi kesetimbangan sejak dulu? Aneh kan?). Kurangnya atau tersendatnya pasokan batu bara pada sumber-sumber energi pemasok listrik di pulau jawa seperti Sumber Energi Cilacap serta kerusakan teknis pada sumber energi lain juga telah dijadikan dalih/alasan PLN untuk melakukan pemadaman listrik (electrical shutdown) tersebut secara berkala, bergilir, dan sepihak pada bulan-bulan terakhir ini (PLN sebagai lembaga monopoli negara pantas diberi piala Excuse Award 2008).
Dan seperti telah dirasakan masyarakat khususnya di pulau Jawa dan Medan, Sumatra, pemadaman listrik tersebut seringkali dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pihak konsumen yakni masyarakat pengguna energi listrik, baik yang komersial (masyarakat pada umumnya) maupun yang gratisan (tanya siapa).
Pemadaman Listrik oleh PLN dalam kasus Krisis Energi Listrik ini bisa dianalogkan seperti seorang Kepala Keluarga (Suami dan Ayah) yang tidak mampu memberi makan 3 kali sehari kepada Istri dan Anak-anaknya, kemudian membuat solusi masalah (yang timbul dari dirinya sendiri) tersebut, yakni membuat kebijakan dengan meminta Istri dan Anak-Anaknya untuk hidup berhemat (baca: makan 1 sampai dengan maksimal 2 kali sehari). Baik dan bijaksanakah kebijakan/solusi dari Suami/Ayah tersebut? Jelas tidak! Lantas bagaimana solusinya? Karena masalah ini sudah menyangkut hak dan kewajiban dalam berkeluarga, maka bagaimanapun kondisinya, si Suami/Ayah tersebut berkewajiban harus bisa memberi nafkah dan memberi makan layak untuk Istri dan Anak-Anaknya bagaimanapun caranya (kecuali cara-cara yang dilarang Tuhan tentunya). Kalau ia tidak bisa menjalankan kewajibannya, tanyakan otaknya ditaruh dimana saat ia berencana mengawini anak orang? Sedangkan Istri dan Anak-Anaknya juga tentu memiliki kewajiban menjaga dengan baik pemberian si Suami/Ayah tersebut serta membiasakan diri hidup berhemat. Hidup berhemat bisa memiliki arti dan makna yang luas, yang jelas bukan berarti mendiscount waktu makan dari 2 kali sehari menjadi 2 kali sehari, karena waktu makan adalah vital bagi kesehatan yang tak bisa ditawar lagi, namun makan secukupnya (tidak berlebihan), menghabiskan makanan yang disediakan, tidak membuang-buang makanan (membuang rejeki dari Tuhan).
PLN (dianalogkan dengan si Suami/Ayah tersebut) tentu sangat-sangat tidak bijaksana dan aneh serta tidak masuk akal sehat Penulis bilamana membuat solusi krisis energi listrik dengan hanya meminta/menghimbau konsumen pengguna listrik (yang dianalogkan sebagai Istri dan Anak-Anak tersebut) untuk menghemat konsumsi listrik tanpa melakukan aksi gerak cepat dan serius untuk melakukan pembenahan diri secara internal dan eksternal.
Sebuah Keputusan menunjukkan kualitas pembuat keputusan. Solusi Pemadaman Listrik secara berkala, bergilir, dan sepihak tersebut adalah salah satu keputusan terbodoh dan paling memalukan yang pernah ada saat ini Masyarakat umum tahu bahwa masalah krisis energi listrik di Indonesia sekarang ini tidak hanya bersumber dari PLN saja, namun juga dari pihak swasta pemasok energi listrik, juga tentu pihak pemerintah yang terbukti tidak memiliki sistem kontrol dan sistem filter yang baik untuk menyaring siapa yang layak diberi kepercayaan untuk pengadaan, pengelolaan, dan distribusi energi listrik ke konsumen (masyarakat). Namun, meski begitu, pihak PLN lah yang harusnya paling bertanggung jawab terhadap kasus ini mengingat eksistensinya sebagai badan negara tunggal (monopoli) yang diberi kepercayaan dan kewenangan oleh Pemerintah dalam pengadaan dan pemberdayaan energi listrik terbukti tidak bisa menjalankan fungsinya dengan baik dan benar. Sebenarnya dari dulu kita sudah bermasalah dengan energi listrik, Coba kita telusuri ada berapa banyak daerah yang hingga detik ini belum tersentuh aliran listrik. Mungkin para pejabat yang terkait lupa/tidak tahu bahwa keberadaan energi juga dijadikan sebagai salah satu parameter kemajuan suatu bangsa.

B.     FAKTOR PENYEBAB KRISIS ENERGI DI INDONESIA
1.      Pola dan Rencana Pengadaan Energi Listrik yang tidak baik
2.      Pola dan Rencana Distribusi Energi Listrik yang tidak baik
3.      Instalasi dan Infrastruktur pada Sumber Energi Pembangkit Listrik yang tidak baik/memadai
4.      Pengadaan dan Pemberdayaan serta Distribusi Energi Listrik tidak dilakukan secara professional
5.      Instansi terkait tidak antisipatif terhadap konsekuensi dan dampak dari Kenaikan Harga BBM dunia dan Indonesia
6.      Menurut PLN, penyebab utama dari krisis energi listrik di Indonesia karena tidak berimbangnya pasokan yang dimiliki PLN dengan permintaan energi listrik oleh konsumen (masyarakat)
7.      Dikabarkan karena tersendatnya pasokan batu bara pada sumber pembangkit energi listrik. Benarkah? Bila benar, apakah karena masalah harga BBM yang tinggi? Tanya Kenapa.
8.      Dikabarkan karena masalah teknis, yakni kerusakan pada sumber pembangkit energi listrik. Benarkah? Tanya Kenapa.
9.      Dugaan kuat, masalah harga BBM untuk pengangkutan Batu Bara dan/atau Mafia Energi Indonesia. Ya semua orang tahu bahwa INDONESIA adalah LADANG TIKUS dan BAJINGAN berdasi dan berduit.
10.  Dugaan Kuat, Krisis Mental Pejabat, Penguasa, dan Pengusaha Indonesia yang terkait dalam Pengadaan dan Pemberdayaan Energi Listrik di Indonesia. Ya, semua orang tahu mental pejabat di Indonesia. Ya semua orang tahu bahwa INDONESIA adalah LADANG TIKUS dan BAJINGAN berdasi dan berduit.
11.  Kita tentu tahu bahwa Harga BBM yang tinggi sangat beresiko terhadap terjadinya krisis energi listrik. Nah bila ini yang menjadi sebab, maka tentu masalh ini akibat ulah dari Sdr. JUSUF aKAL-akaLAn yang selalu sok bergaya memainkan peran sebagai RI-1 yang secara bodoh menjadi king maker pembuatan banyak keputusan kenegaraan tidak cerdas seperti “Menaikkan Harga BBM Indonesia” tanpa memikirkan dengan akal sehat (bukan akal seorang pengusaha) banyaknya dampak negatif dan resiko akibat keputusan tersebut, dan tanpa memikirkan banyak solusi lain (selain menaikkan harga BBM) untuk menjaga kestabilan Anggaran APBN dan meningkatkan pemasukan kas negara seperti: Pembatasan Penggunaan Kendaraan Pribadi untuk menghemat BBM, Pembatasan Pembelian BBM, Penarikan investor dengan lebih intensif dengan ribuan cara, peningkatan pemasukan kas negara dari sektor pajak, pemberantasan korupsi dan kolusi di lingkungan pemerintahan dan lembaga lain yang terkait, Pennggenjotan dan peningkatan daya dan mutu serta hasil dari sektor riil – UKM di indonesia, dan masih banyak lagi solusi cerdas lain yang lebih arif, bijaksana, dan berpihak kepada masyarakat. Masyarakat umum tahu bahwa masalah krisis energi listrik di Indonesia sekarang ini tidak hanya bersumber dari PLN saja, namun juga dari pihak swasta pemasok energi listrik, juga tentu pihak pemerintah yang terbukti tidak memiliki sistem kontrol dan sistem filter yang baik untuk menyaring siapa yang layak diberi kepercayaan untuk pengadaan, pengelolaan, dan distribusi energi listrik ke konsumen (masyarakat). Namun, meski begitu, pihak PLN lah yang harusnya paling bertanggung jawab terhadap kasus ini mengingat eksistensinya sebagai badan negara tunggal (monopoli) yang diberi kepercayaan dan kewenangan oleh Pemerintah dalam pengadaan dan pemberdayaan energi listrik terbukti tidak bisa menjalankan fungsinya dengan baik dan benar.

C.    LANGKAH STRATEGIS MENANGANI KRISIS ENERGI LISTRIK
Berbagai upaya perlu untuk mengatasi krisis energy listrik ini secara simultan dan terstruktur. Adapun langkah strategis yang dapat dilakukan diantaranya perbaikan system distribusi listrik, mengurangi ketergantungan kepada BBM sebagai bahan bakar pembangkit tenaga listrik, internalisasi hidup hemat kepada khalayak baik dari mulai level rumah sampai perusahaan besar, dan perapihan internal pengurus PLN.

1.      Perbaikan system distribusi listrik
Sistem ini menggunakan pembangkit listrik berskala kecil yang terdesentralisasi (tersebar) di seluruh daerah rawan listrik dan membutuhkan pasokan listrik yang besar. Saat ini alat untuk mendukung sistem desentralisasi listrik telah tersedia, misalnya turbin gas mikro, dan mikro hidro. Yang perlu dilakukan sekarang adalah bagaimana PLN, para akademisi, dan investor melakukan kaji ulang dan mengimplementasi sistem tersebut.

2.      Kurangi Ketergantungan kepada BBM
BBM merupakan sumber daya yang tak dapat diperbarui yang semakin lama akan semakin berkurang persediaannya. Oleh karena itu, ketergantungan terhadap BBM sebagai bahan bakar pembangkit tenaga listrik harus dikurangi. Pemenuhan kebutuhan energi yang tergantung pada BBM sering kali mengganggu pasokan energi nasional, apalagi jika terjadi kelangkaan atau meningkatnya harga BBM di pasar internasional.
Selama 2-3 tahun terakhir ini harga minyak mentah di dunia meningkat. Pasokan listrik akan berkurang dan subsidi listrik pun meningkat. Perlu diketahui bahwa cadangan minyak bumi di tanah air hanya tinggal 1,2 % dari cadangan minyak bumi dunia. Kalau tidak ada penemuan baru, maka cadangan kita tinggal hanya bertahan sampai 20 tahun. Gas tinggal sekitar 60 tahun saja, kalau tidak ada penemuan baru. Batu bara lebih panjang dari itu, masih 150 tahun lagi. (Sambutan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Peresmian PLTU Tanjung Jati B Jepara, Jawa Tengah)
Upaya mengurangi pemanfaatan minyak bumi dan beralih pada sumber energi lain, terutama sumber energi non fosil dan energi terbarukan perlu kita lakukan. Indonesia memiliki cadangan sumber energi non fosil yang cukup melimpah, namun belum dimanfaatkan secara optimal, misalnya bahan bakar nabati dari jarak, singkong, tebu, kelapa sawit, dan sampah.
Salah satu perkembangan teknologi yang mendukung penyediaan energy saat ini adalah pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa). Beberapa waktu lalu ITB telah membuat PLTSa walaupun ada pro dan kontra.
Sebagai tambahan, saat ini sampah telah menjadi masalah besar terutama di kota-kota besar di Indonesia. Hingga tahun 2020 mendatang, volume sampah perkotaan di Indonesia diperkirakan akan meningkat lima kali lipat. Tahun 1995, menurut data yang dikeluarkan Asisten Deputi Urusan Limbah Domestik, Deputi V Menteri Lingkungan Hidup, Chaerudin Hasyim, di Jakarta baru-baru ini, setiap penduduk Indonesia menghasilkan sampah rata-rata 0,8 kilogram per kapita per hari, sedangkan pada tahun 2000 meningkat menjadi 1 kilogram per kapita per hari. Pada tahun 2020 mendatang diperkirakan mencapai 2,1 kilogram per kapita per hari. (kompas, 18/09/’03). Semoga dengan adanya PLTSa ini, persoalan sampah dapat terselesaikan sekaligus krisis energi listrik dapat tertangani.
Internalisasi Hidup Hemat
Memang telah terjadi penghematan yang cukup signifikan, terutama pada instansi pemerintah. Namun seiring dengan waktu, gerakan hemat listrik ini tinggal sejarah. Pola konsumsi listrik berlebihan dan tidak berdaya guna, kembali menjadi kebiasaan di mana-mana. Di gedung pemerintahan sekalipun, itu hanya tinggal sebatas imbauan di atas kertas yang ditempel di dinding-dinding kantor. Di sana, lampu dibiarkan tetap menyala –bahkan disengaja untuk dihidupkan– kendati cahaya mentari sudah cukup memberi terang pada tiap ruang. Gerakan ini idealnya tetap dilaksanakan dan harus dilaksanakan. Tapi, perlu adanya kerjasama antara pihak pemerintah, LSM, para pelajar, dan media untuk menyuarakan gerakan hemat listrik secara berkelanjutan.
Untuk menghemat energi listrik masyarakat disarankan untuk mengurangi penggunaan alat elektronik yang banyak menyedot daya listrik, seperti kulkas, mesin cuci, AC dan mesin pompa air. Diharapkan juga untuk menggunakan lampu hemat energi (LHE). Komparasi penggunaan LHE jauh berbeda dengan lampu pijar biasa. Bagi pengguna LHE, misalnya dengan daya 900 watt bisa menghemat biaya 10.000 sampai 12.000 rupiah per bulan. Rekening listrik yang dibayarkanpun akan semakin berkurang
Perapihan dan Transparansi Internal Pengurus PLN
Hasil audit BPK yang telah menurunkan defisit yang diajukan PLN sebenarnya masih bisa menemukan titik kritis lebih jauh lagi di dalam sistem tubuh PLN, terutama masalah inefisiensi. Biaya yang diajukan PLN terlalu besar, yakni sebesar 93,2 triliun rupiah, tanpa ada upaya efisiensi semaksimal mungkin
Dalam hal ini, PLN ditantang untuk bisa berlaku transparan terhadap besaran BPP yang ditanggungnya. Hal ini diperlukan agar masyarakat bisa mengetahui seberapa besar biaya pruduksi yang ditanggung PLN untuk memproduksi listrik. Dari situ dapat diketahui pula apakah PLN sudah melakukun efisiensi dan efektivitas dalam manajemen. Di samping perlu juga dilakukan evaluasi soal sejauh mana upaya PLN dalam mencegah pencurian listrik.
3.      Solusi masalah Krisis Energi Listrik di Indonesia:
a)      PLN bersama pihak swasta penyedia sumber energi yang ditunjuk harus melakukan perbaikan kebijakan pengadaan dan distribusi listrik,
b)      PLN bersama pihak swasta penyedia sumber energi yang ditunjuk harus melakukan perbaikan instalasi, infrastruktur, dan teknis pengadaan energi listrik,
c)      PLN bersama pihak swasta penyedia sumber energi yang ditunjuk harus melakukan perbaikan pola distribusi listrik ke konsumen,
d)     Pemerintah melalui PLN bersama pihak swasta penyedia sumber energi yang ditunjuk harus memberikan Jaminan keberadaan dan keberdayaan energi listrik per 1×24 Jam kepada konsumen dan pihak investor, baik domestik maupun asing.
e)      Pemerintah harus memiliki sistem kontrol dan sistem filter yang baik untuk menyaring siapa yang layak diberi kepercayaan dan kewenangan untuk melakukan pengadaan, pengelolaan, dan distribusi energi listrik ke konsumen (masyarakat)
f)       Sikat habis Mafia Energi di Indonesia, khususnya Mafia Energi Listrik dan Batu Bara, khususnya pemilihan pejabat di lingkungan PLN dan proses tender swasta untuk pengadaan energi listrik dan batu bara.
g)      DPR dan DPRD harus tanggap terhadap masalah ini dengan melakukan sidak dan pengusutan masalah krisis energi listrik di lapangan, dan bila terbukti ada indikasi unsur kesengajaan hingga mengakibatkan terjadinya krisis energi ini, hingga mengarah pada pidana, maka Pihak POLRI wajib turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan guna segera menuntaskan masalah agar tidak berkepanjangan
h)      Konsumen harus membiasakan diri berhemat (tidak konsumtif) dalam menggunakan energi listrik
i)        Kompensasi Riil dari PLN dan Pemerintah kepada konsumen energi listrik (seperti pada tahun 2005) sebagai ganti rugi atas pemadaman listrik secara berkala, bergilir, dan sepihak.
j)        Disarankan bagi konsumen energi listrik untuk memasang Genset (electrical power backup device) karena PLN dan Pemerintah makin tidak bisa dipercaya dan diandalkan (higly recommended)

D.    HAKEKAT ETIKA PANCASILA
Etika pancasila adalah cabang filsafat atau cabang aksiologi yang membicarakan manusia terutama tingkah laku dan perbuatan yang dilakukan dengan sadar di lihat dari kaca mata baik buruknya.etika adalah filsafat moral atau filsafat kesusilaan.
Filsafat moral yang berdasarkan atas kepribadian idiologi dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang berpedoman pada norma-norma yang bersumber dari ajaran pancasila

E.     AJARAN PANCASILA
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.
Dasar Filsafah Negara
Pancasila sebagai falsafah kategori pertama adalah perwujudan bentuk bangunan yang diangan-angankan dalam penggambaran diatas kertas, dan Pancasila sebagai falsafah kategori yang kedua adalah adanya lokasi serta tingkat ketersediaan bahan-bahan untuk merealisasikan bangunan yang dicita-citakan. Pancasila sebagai falsafah yang dimaksudkan adalah tiap sila didalamnya yang (oleh karena perkembangan sejarah) selain masih tetap berfungsi sebagai landasan ideologis, iapun telah memperoleh nilai-nilai falsafi didalam dirinya, yang dapat kita masukkan kedalamnya adalah sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila Persatuan Indonesia.
Pancasila sebagai Jiwa Bangsa
Pancasila lahir sebagai jiwa bangsa yang bersamaan dengan adanya sikap mental yang mendasari tingkah laku dan amal perbuatan bangsa Indonesia dari sejarah dan kebudayaannya yang tua.


Pancasila sebagai Nilai Luhur
Upaya lain dalam mewujudkan pancasila sebagai sumber nilai adalah denganmenjadikan nilai dasar Pancasila sebagai sumber pembentukan norma etik (normamoral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilaipancasila adalah nilai moral. Oleh karena itu, nilai pancasila juga dapatdiwujudkan kedalam norma-norma moral (etik). Norma-norma etik tersebutselanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap danbertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bangsa indonesia saat ini sudah berhasil merumuskan norma-norma etik sebagai pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku. Norma-norma etik tersebut bersumberpada pancasila sebagai nilai budaya bangsa. Rumusan norma etik tersebuttercantum dalam ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa,Bernegara, dan Bermasyarakat.
Etika ini bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkankembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, salingmencintai, dan tolong menolong di antara sesama manusia dan anak bangsa. Senafasdengan itu juga menghidupkan kembali budaya malu, yakni malu berbuat kesalahandan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budayabangsa. Untuk itu, perlu dihidupkan kembali budaya keteladanan yang harusdimulai dan diperlihatkan contohnya oleh para pemimpin pada setiap tingkat danlapisan masyarakat.
Pancasila adalah Kepribadian Bangsa
Pancasila bukanlah dasar negara yang hanya bersifat statis, melainkan dinamis karena ia pun menjadi pandangan hidup, filsafat bangsa, ideologi nasional, kepribadian bangsa, sumber dari segala sumber tertib hukum, tujuan negara, perjanjian luhur bangsa Indonesia, yang menuntut pelaksanaan dan pengamanannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


Pancasila sebagai Hidup Bangsa
Pancasila menghidupi dan dihidupi oleh bangsa Indonesia dalam seluruh rangkaian yang bulat dan utuh tentang segala pola pikir, karsa dan karyanya terhadap ada dan keberadaan sebagai manusia Indonesia, baik secara individual maupun sosial. Pancasila merupakan pegangan hidup yang memberikan arah sekaligus isi dan landasan yang kokoh untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai Sumber dari segala Sumber Hukum
Pancasila menempati kedudukan tertinggi dalam tata perundang-undangan negara Republik Indonesia. Segala peraturan, undang-undang, hukum positif harus bersumber dan ditujukan demi terlaksananya (sekaligus pengamanan) Pancasila.
1.      TAP XX/MPR/66
2.      TAP V/MPR/73
3.      TAP IX/MPR/78
Pancasila sebagai Ideologi Negara
Pancasila tidak hanya mengatur hubungan antarmanusia Indonesia, namun telah menjadi cita-cita politik dalam dan luar negeri serta pedoman pencapaian tujuan nasional yang diyakini oleh seluruh bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai Asas Integralistik
Pahamintegralistik yang terkandung dalam Pancasila meletakkan asas
Kebersamaan hidup, mendambakan keselarasan dalam hubungan antar individu maupun masyarakat. Dalam pengertian ini paham Negara integralistik tidak memihak kepada yang kuat,Tidak mengenal dominasi mayoritas dan juga tidak mengenal tiraniminoritas. Maka di dalamnya terkandung nilai kebersamaan, kekeluargaan, ke“binnekatunggalika”an, nilai religiusitas serta selaras.


Pancasila sebagai Asas Tunggal
Asas tunggal lebih memperlihatkan ketakutan berlebihan terhadap Islam ketimbang ingin menerapkan Pancasila. Buktinya, mereka yang berlatar belakang partai berasas Pancasila juga tidak luput dari korupsi, bahkan sempat melindungi kadernya yang menjadi terpidana korupsi, menjual aset bangsa kepada asing, menyerahkan ruang milik bangsa demi uang, liberalisasi pendidikan, dan lain-lain.
Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Merupakan ideologi yang tidak dapat di paksakan oleh elit pemerintahan melainkan harus lahir dari tangan rakyat Indonesia itu sendiri
Pancasila sebagai Pertumbuhan Budaya Manusia dan Bangsa Indonesia
Dalam pengembangan sosial budaya pada masa reformasi dewasa ini kita harus.mengangkat nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai dasar nilai yaitu nilai-nilai.Pancasila itu sendiri. Prinsip etika Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik, artinya:nilai-nilai Pancasila mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya. Dalam rangka pengembangan sosial budaya,Pancasila sebagai kerangka kesadaran yang dapat mendorong untuk universalisasi, yaitu,melepaskan simbol-simbol dari keterikatan struktur, dan transendentalisasi. Yaitu,meningkatkan derajat kemerdekaan manusia, kebebasan spiritual.
F.     HUBUNGAN KRISIS ENERGI LISTRIK DENGAN ETIKA PANCASILA
Krisis listrik dengan segala macam pencitraan negatif tentang PLN merupakan paket liberalisasi energi ini. PLN terus dicitrakan negatif dan tidak efesien. Dengan kondisi PLN demikian, menurut UU Kelistrikan No. 20/2002, maka arahnya PLN ini akan diswastakan. Perlu diketahui, bahwa harga minimal sebuah pembangkit listrik adalah Rp 5.5 triliun. Dengan harga sebesar itu, dipastikan yang akan membeli pembangkit tersebut adalah swasta asing.
Siapa yang diuntungkan di atas penderitaan rakyat ini? Jawabannya adalah asing dan para anteknya! Asinglah yang secara real telah memiliki berbagai energi primer negara ini. Pemaksaan sistem ekonomi kapitalis, yang menyebabkan berbagai liberalisasi di sektor energi, adalah jalan asing untuk menguasai eneri primer kita.
Liberalisasi berbagai sektor strategis di negeri ini sangat sistematis dan rapi. Bahkan langkah demi langkah dilakukan dengan cermat. Ketika masyarakat negeri ini euporia dengan reformasi, berbagai UU energi primer telah diubah oleh asing. UU No. 22/2001 tentang minyak dan gas bumi, pembuatannya dibiayai oleh USAID dan World Bank sebesar 40 juta dolar AS. UU No. 20/2002 tentang kelistrikan dibiayai oleh Bank Dunia dan ADB sebesar 450 juta dolar AS. UU No.7/2004 tentang Sumber Daya Air pembuatannya dibiayai oleh Bank Dunia sebesar 350 juta dolar AS. (Abdullah Sodik, SP Pertamina, “Pengelolaan Migas Amburadul?”
Dari berita atas apakah bangsa Indonesia sudah mensejahterakan warga negaranya? Belum karena dari berita tersebut bangsa asinglah yang untung dan krisis energy sangat berkaitan dengan sila kelima yaitu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.masyarakat Indonesia belum diperlakukan adil contoh kecilnya saja dalam penangan energy listrik yang masih mahal,padahal di negara kita sumber daya energy sangat banyak jika kita mau memanfaatkan.
Dalam kasus energy ini juga sangat berpengaruh terhadap filsafaat moral dan etika pancasila dimana orang – orang diatas yang mempermainkan rakyat kecil seperti saya ini .
Dengan dikuasainya energy listrik oleh sector asing maka energy listrik akan semakin mahal,orang-orang asing tersebut akan mengambil keuntungan yang sangat banyak.Jadi bangsa Indonesia ini kapan sejahteranya kalau begini.
Apakah dengan dikuasainya energy listrik oleh orang asing ini tidak melanggar norma agama? Kalau menurut penulis ini melanggar norma agama,saya akan menjelaska pengelolaan energy menurut syariah Pengelolaan Energi Menurut Syariah
Dalam pandangan Islam, semua sumber energi yang dibutuhkan oleh manusia–baik primer seperti batu bara, minyak bumi, gas, energi matahari beserta turunannya (energi air, angin, gelombang laut), pasang surut dan panas bumi serta nuklir; maupun sekunder seperti listrik–adalah hak milik umum (milkiyah ‘ammah). Pengelola hak milik umum adalah negara, melalui perusahaan milik negara (BUMN). Individu/swasta dilarang memiliki energi tersebut untuk dikomersilkan. Karena itu, liberalisasi yang berujung pada privatisasi sektor-sektor tersebut diharamkan. Rasulullah saw. bersabda, sebagaimana dituturkan Ibn Abbas. manusia memiliki hak yang sama atas tiga hal: air, padang dan api.
Harganya pun haram. (HR Ibn Majah). Air, api dan padang adalah tiga perkara yang dibutuhkan oleh semua orang demi kelangsungan hidupnya. Karena itu, Nabi saw. menyebut bahwa kaum Muslim (bahkan seluruh manusia) sama-sama membutuhkannya. Ketiganya disebut sebagai perkara yang menguasai hajat hidup orang banyak. Karena itu, Islam menetapkan perkara seperti ini sebagai hak milik umum.
Semua sarana dan prasarana, termasuk infrastruktur yang berkaitan dan digunakan untuk kebutuhan tersebut, juga dinyatakan sebagai hak milik umum; seperti pompa air untuk menyedot mataair, sumur bor, sungai, selat, serta salurat air yang dialirkan ke rumah-rumah; begitu juga alat pembangkit listrik seperti PLTU, PLTA, dan sebagainya, termasuk jaringan, kawat dan gardunya. Yang juga termasuk milik umum adalah tambang gas, minyak, batubara, emas dan sebagainya.
Perusahaan yang bergerak dan mengelola hak milik umum adalah perusahaan umum, yang tidak boleh diprivatisasi, apalagi dijual kepada pihak asing.















BAB II
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
                        Beberapa langkah strategis yang dijelaskan di atas tidak akan bermakna manakala tidak adanya kerjasama antara pihak pemerintah, masyarakat, dan instansi terkait dalam menangani krisis energi listrik. Oleh karena itu, kerjasama antara pihak-pihak tersebut amatlah penting. Mulai dari penanaman budaya hemat listrik, sampai masalah teknis penanganan dan pengelolaan sistem distribusi listrik baik dalam hal pemakaian pembangkit listrik maupun akuntabilitas finansialnya yang diharapkan lebih transparan. Semoga krisis energi listrik tidak terjadi lagi di negara kita tercinta ini.

B.     SARAN
                        Demikianlah laporan  sederhana ini kami buat. Namun demikian, kami sebagai penyusun menyadari makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Kami mohon maaf apabila masih banyak ditemui kesalahan, itu datangnya dari kealpaan kami. Oleh karena itu, kritik dan saran sangat kami harapkan dari pembaca semua.










DAFTAR PUSTAKA

FILINO HARAHAP, PhD, Manual untuk pelatihan pengiritan pemakaian listrik dalam sektor komersil.
SURYA HARDI, EDDY WARMAN, SATRIA GINTING, Suatu Model Ekonometrik Analisis Kebutuhan Energi Listrik.