BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Tenaga
listrik merupakan sumber energi yang sangat penting bagi kehidupan manusia baik
untuk kegiatan industri, kegiatan komersial maupun dalam kehidupan sehari-hari
rumah tangga. Energi listrik dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan penerangan dan
juga proses produksi yang melibatkan barang-barang elektronik dan alat-alat
atau mesin industri. Mengingat begitu besar dan pentingnya manfaat energi
listrik sedangkan sumber energi pembangkit listrik terutama yang berasal dari
sumber daya tak terbarui keberadaannya terbatas, maka untuk menjaga kelestarian
sumber energi ini perlu diupayakan langkah-langkah strategis yang dapat
menunjang penyediaan energy listrik secara optimal dan terjangkau.
Upaya
menambah pembangkit sebenarnya telah dilakukan pemerintah. Namun membutuhkan
proses yang lama dan anggaran yang besar. Apalagi saat ini PLN sedang mengalami
kerugian dan menanggung utang yang cukup besar. Hal ini tak lepas dari akibat
praktek KKN yang masih melekat pada birokrasi dan kepengurusan PLN. Oleh karena
itu, kerja sama dan partisipasi berbagai pihak sangat diperlukan untuk
mengatasi krisis energy listrik ini.
B.
TUJUAN
Tujuan dari
makalah ini yaitu :
1.
Agar warga negara Indonesia tahu bagaimana cara
menghemat listrik
2.
Agar warga negara Indonesia tahu masalah krisis energy
yang dihadapi negara Indonesia ini
C.
PERMASALAHAN
Saat ini,
ketersediaan sumber energi listrik tidak mampu memenuhi peningkatan kebutuhan
listrik di Indonesia. Terjadinya pemutusan sementara dan pembagian energi
listrik secara bergilir merupakan dampak dari terbatasnya energy listrik yang
dapat disupply oleh PLN. Hal ini terjadi karena laju pertambahan sumber energi
baru dan pengadaan pembangkit tenaga listrik tidak sebanding dengan peningkatan
konsumsi listrik.
Saat ini
system distribusi listrik yang digunakan oleh PLN umumnya adalah system
sentralisasi listrik. System tersebut ternyata dapat membawa dampak buruk dalam
distribusi listrik di Indonesia. Diantaranya menyebabkan banyaknya wilayah yang
sulit dicapai oleh jaringan listrik dan faktor geologisnya buruk, tidak dapat
menikmati listrik. Selain itu, dapat juga menyebabkan terjadinya penyusutan
tenaga listrik, tidak stabilnya tegangan listrik hingga pada pemadaman aliran
listrik yang berakibat seluruh wilayah yang bergantung pada gardu tertentu akan
mengalami black out. kasus listrik terbesar yang terjadi adalah mati listrik
Jawa-Bali pada 18 Agustus 2005 di Indonesia, di mana listrik di Jakarta dan
Banten mati total selama tiga jam. Mati listrik ini terjadi akibat kerusakan di
jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 KV
Jawa-Bali. Dampak yang diakibatkan antara lain : Sebanyak 42 perjalanan kereta
rel listrik (KRL) rute Jakarta-Bogor-Tanggerang-Bekasi dibatalkan. Sebanyak 26
KRL yang sedang beroperasi tertahan di beberapa perlintasan. Potensi kehilangan
pendapatan mencapai Rp 200 juta. Di Bandara Soekarno-Hatta gangguan listrik
berlangsung sekitar empat jam dan menyebabkan 15 penerbangan tertunda. PLN
memperkirakan ada sekitar 3,2 juta pelanggan yang terkena pemadaman total,
terutama di daerah Jakarta dan Banten
Mati listrik
bagi masyarakat pada umumnya bila dilihat sepintas memang merupakan hal yang
sepele, tapi bayangkan jika hal ini terjadi pada sebuah pabrik produksi skala
besar atau pusat perbelanjaan dan perkantoran yang tidak dapat ‘hidup’ tanpa
pasokan listrik. Satu menit aliran listrik sangat berarti bagi mereka.
Gara-gara mati listrik, satu pekerjaan terhambat akan membuat efek domino
hingga pekerjaan lain pun terhambat. Bila hal ini dibiarkan, kegiatan
perekonomian, pendidikan, dan bidang vital lainnya akan terganggu.
Pemborosan
merupakan salah satu penyebab terbesar krisis energy listrik yang terkadang
dirasakan kecil pengaruhnya. Padahal bila kita kalkulasikan secara kumulatif,
energy yang terbuang secara sia-sia akibat pemborosan listrik ini sungguh
besar. Mengutip kata-kata bijak dari Bapak H. Usep Romli dalam artikel Pikiran
Rakyat 23 April 2006, bahwa perkara kecil memang suka dianggap sepele dan tak
penting. Justru yang kecil itulah, yang tak ditangani serius, yang akan
mengubah situasi dan kondisi secara fatal. Virus hanya sebentuk makhluk kecil
yang dikategorikan mikroskopis. Hanya dapat dilihat dengan mikroskop
berkekuatan lipat-ganda. Tetapi dari virus itulah muncul aneka macam penyakit.
Terutama flu, baik flu manusia maupun flu burung yang menghebohkan itu. Dalam
sejarah Arab pra-Islam, pasukan gajah Abrahah dikalahkan oleh burung-burung
“ababil” yang kecil-kecil. Dalam sejarah Mesir Kuno, seorang Firaun dikalahkan
oleh serangan kutu-kutu kecil dan katak-katak kecil. Oleh karena itu, janganlah
menyepelekan yang hal kecil.
Saat ini,
jumlah kerugian akibat pemborosan listrik mencapai triliunan rupiah. Kondisi
memiriskan ini, memaksa kita berhemat untuk memakai listrik. Sampai-sampai
ketika 2 tahun yang lalu para pejabat negara dan pihak-pihak dari instansi
mencanangkan gerakan hemat listrik di kantornya. Gerakan itu merupakan
pengejawantahan dari Inpres No 10 Tahun 2005 tentang Penghematan Energi yang
dikeluarkan Presiden, Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 Juli 2005.
Dibandingkan
dengan negara-negara lain, harga pokok listrik di Indonesia tergolong tidak
efisien. Harga pokok listrik di Indonesia mencapai 6,5 sen dollar AS per kWh,
masih lebih tinggi daripada negara-negara lain di sekitarnya. Seperti Malaysia
dengan biaya listriknya hanya 6,2 sen dollar AS per kWh, Thailand hanya 6,0 sen
dollar AS per kWh, Vietnam 5,2 sen dollar AS per kWh.(http://portal.djlpe.esdm.go.id)
Jika
dibandingkan dengan berbagai inovasi yang dilakukan swasta dalam mengatasi
energinya sendiri, tidak sedikit biaya produksi listrik swasta lebih rendah
dari PLN, terutama listrik untuk kebutuhan perusahaan sendiri. Namun, karena
PLN masih bersifat monopoli, tidak ada pembanding dan tidak ada tekanan
terhadap PLN untuk melakukan efisiensi.
Yang terjadi
selama ini dalam sejarah PLN tidak lain adalah rangkaian KKN, yang memeras
sumber daya perusahaan ini. Pembangkit swasta bernuansa KKN dipaksakan masuk ke
PLN dengan harga penjualan daya listrik lebih tinggi dari harga PLN, yang
dijual kepada masyarakat. Pengadaan mesin yang tidak efisien banyak terjadi di
lingkungan PLN.
D.
MANFAAT
Manfaat dari
memepelajari makalah ini adalah kita sebagai bangsa Indonesia bisa mengetahui
krisis energy saat ini yang diderita oleh bangsa kita,supaya kita sadar masih
banyak sector-sector energy yang perlu diperbaiki oleh negara kita ini.Dan kita
mengetahui seluk beluk mengapa bangsa yang kaya akan energy ini malah mengalami
krisis energi
BAB II
PEMBAHASAN
A. KRISIS ENERGI DI INDONESIA
Keberadaan dan Keberdayaan Energi Listrik merupakan
sebuah keharusan sebagai motor penggerak roda kehidupan pada sebuah bangsa
untuk tetap bergerak dan mengarah maju ke depan.
Tanpa Keberadaan dan Keberdayaan Energi Listrik akan
menghambat hingga menghentikan aktivitas masyarakat dunia usaha dan rumahan,
serta berujung terhambatnya atau terhentinya kemajuan umat pada suatu bangsa.
Indonesia Menangis dan Malu (kalau masih punya
kemaluan), Pengusaha menangis, komputer Penulis juga menangis karena dipaksa
hemat energi (jarang-jarang dipakai?) . Mungkin inilah realita dampak Krisis
Energi Listrik yang tengah melanda di Indonesia, khususnya Pulau Jawa, berupa
kurangnya pasokan energi listrik untuk masyarakat Indonesia di pulau Jawa dan
Sumatra yang terjadi pada bulan-bulan terakhir ini.
Seperti telah diberitakan beberapa waktu yang lalu
bahwa Akibat Krisis Energi Listrik di Indonesia, maka di berbagai wilayah di
Indonesia masih akan mengalami pemadaman listrik bergilir hingga tahun 2010
mendatang. Dikabarkan bahwa hal ini dikarenakan PLN (Perusahaan Listrik Negara)
Indonesia mengalami defisit akibat tidak berimbangnya pasokan yang dimiliki PLN
dengan permintaan energi listrik oleh konsumen (masyarakat). Diberitakan bahwa
saat ini sebenarnya total kapasitas terpasang PLN sudah mencapai 26.000 Mega
Watt se Indonesia tetapi beban puncaknya sudah mencapai 24.000 MW. sedangkan
daya mampunya tentunya sekitar 25.000 mega sehingga bila ada masalah kita tidak
punya cadangan lagi (Lho, bukannya tidak pernah terjadi kesetimbangan sejak
dulu? Aneh kan?). Kurangnya atau tersendatnya pasokan batu bara pada
sumber-sumber energi pemasok listrik di pulau jawa seperti Sumber Energi
Cilacap serta kerusakan teknis pada sumber energi lain juga telah dijadikan
dalih/alasan PLN untuk melakukan pemadaman listrik (electrical shutdown)
tersebut secara berkala, bergilir, dan sepihak pada bulan-bulan terakhir ini
(PLN sebagai lembaga monopoli negara pantas diberi piala Excuse Award 2008).
Dan seperti telah dirasakan masyarakat khususnya di pulau Jawa dan Medan, Sumatra, pemadaman listrik tersebut seringkali dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pihak konsumen yakni masyarakat pengguna energi listrik, baik yang komersial (masyarakat pada umumnya) maupun yang gratisan (tanya siapa).
Dan seperti telah dirasakan masyarakat khususnya di pulau Jawa dan Medan, Sumatra, pemadaman listrik tersebut seringkali dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pihak konsumen yakni masyarakat pengguna energi listrik, baik yang komersial (masyarakat pada umumnya) maupun yang gratisan (tanya siapa).
Pemadaman Listrik oleh PLN dalam kasus Krisis Energi
Listrik ini bisa dianalogkan seperti seorang Kepala Keluarga (Suami dan Ayah)
yang tidak mampu memberi makan 3 kali sehari kepada Istri dan Anak-anaknya,
kemudian membuat solusi masalah (yang timbul dari dirinya sendiri) tersebut,
yakni membuat kebijakan dengan meminta Istri dan Anak-Anaknya untuk hidup
berhemat (baca: makan 1 sampai dengan maksimal 2 kali sehari). Baik dan
bijaksanakah kebijakan/solusi dari Suami/Ayah tersebut? Jelas tidak! Lantas
bagaimana solusinya? Karena masalah ini sudah menyangkut hak dan kewajiban
dalam berkeluarga, maka bagaimanapun kondisinya, si Suami/Ayah tersebut
berkewajiban harus bisa memberi nafkah dan memberi makan layak untuk Istri dan
Anak-Anaknya bagaimanapun caranya (kecuali cara-cara yang dilarang Tuhan
tentunya). Kalau ia tidak bisa menjalankan kewajibannya, tanyakan otaknya
ditaruh dimana saat ia berencana mengawini anak orang? Sedangkan Istri dan
Anak-Anaknya juga tentu memiliki kewajiban menjaga dengan baik pemberian si
Suami/Ayah tersebut serta membiasakan diri hidup berhemat. Hidup berhemat bisa
memiliki arti dan makna yang luas, yang jelas bukan berarti mendiscount waktu
makan dari 2 kali sehari menjadi 2 kali sehari, karena waktu makan adalah vital
bagi kesehatan yang tak bisa ditawar lagi, namun makan secukupnya (tidak
berlebihan), menghabiskan makanan yang disediakan, tidak membuang-buang makanan
(membuang rejeki dari Tuhan).
PLN (dianalogkan dengan si Suami/Ayah tersebut) tentu sangat-sangat tidak bijaksana dan aneh serta tidak masuk akal sehat Penulis bilamana membuat solusi krisis energi listrik dengan hanya meminta/menghimbau konsumen pengguna listrik (yang dianalogkan sebagai Istri dan Anak-Anak tersebut) untuk menghemat konsumsi listrik tanpa melakukan aksi gerak cepat dan serius untuk melakukan pembenahan diri secara internal dan eksternal.
PLN (dianalogkan dengan si Suami/Ayah tersebut) tentu sangat-sangat tidak bijaksana dan aneh serta tidak masuk akal sehat Penulis bilamana membuat solusi krisis energi listrik dengan hanya meminta/menghimbau konsumen pengguna listrik (yang dianalogkan sebagai Istri dan Anak-Anak tersebut) untuk menghemat konsumsi listrik tanpa melakukan aksi gerak cepat dan serius untuk melakukan pembenahan diri secara internal dan eksternal.
Sebuah Keputusan menunjukkan kualitas pembuat
keputusan. Solusi Pemadaman Listrik secara berkala, bergilir, dan sepihak
tersebut adalah salah satu keputusan terbodoh dan paling memalukan yang pernah
ada saat ini Masyarakat umum tahu bahwa masalah krisis energi listrik di
Indonesia sekarang ini tidak hanya bersumber dari PLN saja, namun juga dari
pihak swasta pemasok energi listrik, juga tentu pihak pemerintah yang terbukti
tidak memiliki sistem kontrol dan sistem filter yang baik untuk menyaring siapa
yang layak diberi kepercayaan untuk pengadaan, pengelolaan, dan distribusi
energi listrik ke konsumen (masyarakat). Namun, meski begitu, pihak PLN lah
yang harusnya paling bertanggung jawab terhadap kasus ini mengingat
eksistensinya sebagai badan negara tunggal (monopoli) yang diberi kepercayaan
dan kewenangan oleh Pemerintah dalam pengadaan dan pemberdayaan energi listrik
terbukti tidak bisa menjalankan fungsinya dengan baik dan benar. Sebenarnya
dari dulu kita sudah bermasalah dengan energi listrik, Coba kita telusuri ada
berapa banyak daerah yang hingga detik ini belum tersentuh aliran listrik.
Mungkin para pejabat yang terkait lupa/tidak tahu bahwa keberadaan energi juga
dijadikan sebagai salah satu parameter kemajuan suatu bangsa.
B. FAKTOR PENYEBAB KRISIS ENERGI DI INDONESIA
1.
Pola dan Rencana Pengadaan Energi Listrik yang tidak
baik
2.
Pola dan Rencana Distribusi Energi Listrik yang tidak
baik
3.
Instalasi dan Infrastruktur pada Sumber Energi
Pembangkit Listrik yang tidak baik/memadai
4.
Pengadaan dan Pemberdayaan serta Distribusi Energi
Listrik tidak dilakukan secara professional
5.
Instansi terkait tidak antisipatif terhadap
konsekuensi dan dampak dari Kenaikan Harga BBM dunia dan Indonesia
6.
Menurut PLN, penyebab utama dari krisis energi listrik
di Indonesia karena tidak berimbangnya pasokan yang dimiliki PLN dengan
permintaan energi listrik oleh konsumen (masyarakat)
7.
Dikabarkan karena tersendatnya pasokan batu bara pada
sumber pembangkit energi listrik. Benarkah? Bila benar, apakah karena masalah
harga BBM yang tinggi? Tanya Kenapa.
8.
Dikabarkan karena masalah teknis, yakni kerusakan pada
sumber pembangkit energi listrik. Benarkah? Tanya Kenapa.
9.
Dugaan kuat, masalah harga BBM untuk pengangkutan Batu
Bara dan/atau Mafia Energi Indonesia. Ya semua orang tahu bahwa INDONESIA
adalah LADANG TIKUS dan BAJINGAN berdasi dan berduit.
10. Dugaan Kuat,
Krisis Mental Pejabat, Penguasa, dan Pengusaha Indonesia yang terkait dalam
Pengadaan dan Pemberdayaan Energi Listrik di Indonesia. Ya, semua orang tahu
mental pejabat di Indonesia. Ya semua orang tahu bahwa INDONESIA adalah LADANG
TIKUS dan BAJINGAN berdasi dan berduit.
11. Kita tentu
tahu bahwa Harga BBM yang tinggi sangat beresiko terhadap terjadinya krisis
energi listrik. Nah bila ini yang menjadi sebab, maka tentu masalh ini akibat
ulah dari Sdr. JUSUF aKAL-akaLAn yang selalu sok bergaya memainkan peran
sebagai RI-1 yang secara bodoh menjadi king maker pembuatan banyak keputusan
kenegaraan tidak cerdas seperti “Menaikkan Harga BBM Indonesia” tanpa
memikirkan dengan akal sehat (bukan akal seorang pengusaha) banyaknya dampak
negatif dan resiko akibat keputusan tersebut, dan tanpa memikirkan banyak
solusi lain (selain menaikkan harga BBM) untuk menjaga kestabilan Anggaran APBN
dan meningkatkan pemasukan kas negara seperti: Pembatasan Penggunaan Kendaraan
Pribadi untuk menghemat BBM, Pembatasan Pembelian BBM, Penarikan investor
dengan lebih intensif dengan ribuan cara, peningkatan pemasukan kas negara dari
sektor pajak, pemberantasan korupsi dan kolusi di lingkungan pemerintahan dan
lembaga lain yang terkait, Pennggenjotan dan peningkatan daya dan mutu serta
hasil dari sektor riil – UKM di indonesia, dan masih banyak lagi solusi cerdas
lain yang lebih arif, bijaksana, dan berpihak kepada masyarakat. Masyarakat
umum tahu bahwa masalah krisis energi listrik di Indonesia sekarang ini tidak
hanya bersumber dari PLN saja, namun juga dari pihak swasta pemasok energi
listrik, juga tentu pihak pemerintah yang terbukti tidak memiliki sistem
kontrol dan sistem filter yang baik untuk menyaring siapa yang layak diberi
kepercayaan untuk pengadaan, pengelolaan, dan distribusi energi listrik ke
konsumen (masyarakat). Namun, meski begitu, pihak PLN lah yang harusnya paling
bertanggung jawab terhadap kasus ini mengingat eksistensinya sebagai badan
negara tunggal (monopoli) yang diberi kepercayaan dan kewenangan oleh
Pemerintah dalam pengadaan dan pemberdayaan energi listrik terbukti tidak bisa
menjalankan fungsinya dengan baik dan benar.
C. LANGKAH STRATEGIS MENANGANI KRISIS ENERGI LISTRIK
Berbagai upaya perlu untuk mengatasi krisis energy
listrik ini secara simultan dan terstruktur. Adapun langkah strategis yang
dapat dilakukan diantaranya perbaikan system distribusi listrik, mengurangi
ketergantungan kepada BBM sebagai bahan bakar pembangkit tenaga listrik,
internalisasi hidup hemat kepada khalayak baik dari mulai level rumah sampai
perusahaan besar, dan perapihan internal pengurus PLN.
1.
Perbaikan system distribusi listrik
Sistem ini menggunakan pembangkit listrik berskala
kecil yang terdesentralisasi (tersebar) di seluruh daerah rawan listrik dan
membutuhkan pasokan listrik yang besar. Saat ini alat untuk mendukung sistem
desentralisasi listrik telah tersedia, misalnya turbin gas mikro, dan mikro
hidro. Yang perlu dilakukan sekarang adalah bagaimana PLN, para akademisi, dan
investor melakukan kaji ulang dan mengimplementasi sistem tersebut.
2.
Kurangi Ketergantungan kepada BBM
BBM merupakan sumber daya yang tak dapat diperbarui
yang semakin lama akan semakin berkurang persediaannya. Oleh karena itu,
ketergantungan terhadap BBM sebagai bahan bakar pembangkit tenaga listrik harus
dikurangi. Pemenuhan kebutuhan energi yang tergantung pada BBM sering kali
mengganggu pasokan energi nasional, apalagi jika terjadi kelangkaan atau
meningkatnya harga BBM di pasar internasional.
Selama 2-3 tahun terakhir ini harga minyak mentah di
dunia meningkat. Pasokan listrik akan berkurang dan subsidi listrik pun
meningkat. Perlu diketahui bahwa cadangan minyak bumi di tanah air hanya
tinggal 1,2 % dari cadangan minyak bumi dunia. Kalau tidak ada penemuan baru,
maka cadangan kita tinggal hanya bertahan sampai 20 tahun. Gas tinggal sekitar
60 tahun saja, kalau tidak ada penemuan baru. Batu bara lebih panjang dari itu,
masih 150 tahun lagi. (Sambutan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam
Peresmian PLTU Tanjung Jati B Jepara, Jawa Tengah)
Upaya mengurangi pemanfaatan minyak bumi dan beralih
pada sumber energi lain, terutama sumber energi non fosil dan energi terbarukan
perlu kita lakukan. Indonesia memiliki cadangan sumber energi non fosil yang
cukup melimpah, namun belum dimanfaatkan secara optimal, misalnya bahan bakar
nabati dari jarak, singkong, tebu, kelapa sawit, dan sampah.
Salah satu perkembangan teknologi yang mendukung
penyediaan energy saat ini adalah pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).
Beberapa waktu lalu ITB telah membuat PLTSa walaupun ada pro dan kontra.
Sebagai tambahan, saat ini sampah telah menjadi
masalah besar terutama di kota-kota besar di Indonesia. Hingga tahun 2020
mendatang, volume sampah perkotaan di Indonesia diperkirakan akan meningkat
lima kali lipat. Tahun 1995, menurut data yang dikeluarkan Asisten Deputi
Urusan Limbah Domestik, Deputi V Menteri Lingkungan Hidup, Chaerudin Hasyim, di
Jakarta baru-baru ini, setiap penduduk Indonesia menghasilkan sampah rata-rata
0,8 kilogram per kapita per hari, sedangkan pada tahun 2000 meningkat menjadi 1
kilogram per kapita per hari. Pada tahun 2020 mendatang diperkirakan mencapai
2,1 kilogram per kapita per hari. (kompas, 18/09/’03). Semoga dengan adanya
PLTSa ini, persoalan sampah dapat terselesaikan sekaligus krisis energi listrik
dapat tertangani.
Internalisasi Hidup Hemat
Internalisasi Hidup Hemat
Memang telah terjadi penghematan yang cukup
signifikan, terutama pada instansi pemerintah. Namun seiring dengan waktu,
gerakan hemat listrik ini tinggal sejarah. Pola konsumsi listrik berlebihan dan
tidak berdaya guna, kembali menjadi kebiasaan di mana-mana. Di gedung
pemerintahan sekalipun, itu hanya tinggal sebatas imbauan di atas kertas yang
ditempel di dinding-dinding kantor. Di sana, lampu dibiarkan tetap menyala
–bahkan disengaja untuk dihidupkan– kendati cahaya mentari sudah cukup memberi
terang pada tiap ruang. Gerakan ini idealnya tetap dilaksanakan dan harus
dilaksanakan. Tapi, perlu adanya kerjasama antara pihak pemerintah, LSM, para
pelajar, dan media untuk menyuarakan gerakan hemat listrik secara
berkelanjutan.
Untuk menghemat energi listrik masyarakat disarankan
untuk mengurangi penggunaan alat elektronik yang banyak menyedot daya listrik,
seperti kulkas, mesin cuci, AC dan mesin pompa air. Diharapkan juga untuk
menggunakan lampu hemat energi (LHE). Komparasi penggunaan LHE jauh berbeda
dengan lampu pijar biasa. Bagi pengguna LHE, misalnya dengan daya 900 watt bisa
menghemat biaya 10.000 sampai 12.000 rupiah per bulan. Rekening listrik yang
dibayarkanpun akan semakin berkurang
Perapihan dan Transparansi Internal Pengurus PLN
Perapihan dan Transparansi Internal Pengurus PLN
Hasil audit BPK yang telah menurunkan defisit yang
diajukan PLN sebenarnya masih bisa menemukan titik kritis lebih jauh lagi di
dalam sistem tubuh PLN, terutama masalah inefisiensi. Biaya yang diajukan PLN
terlalu besar, yakni sebesar 93,2 triliun rupiah, tanpa ada upaya efisiensi
semaksimal mungkin
Dalam hal ini, PLN ditantang untuk bisa berlaku
transparan terhadap besaran BPP yang ditanggungnya. Hal ini diperlukan agar
masyarakat bisa mengetahui seberapa besar biaya pruduksi yang ditanggung PLN
untuk memproduksi listrik. Dari situ dapat diketahui pula apakah PLN sudah
melakukun efisiensi dan efektivitas dalam manajemen. Di samping perlu juga
dilakukan evaluasi soal sejauh mana upaya PLN dalam mencegah pencurian listrik.
3.
Solusi masalah Krisis Energi Listrik di Indonesia:
a)
PLN bersama pihak swasta penyedia sumber energi yang
ditunjuk harus melakukan perbaikan kebijakan pengadaan dan distribusi listrik,
b)
PLN bersama pihak swasta penyedia sumber energi yang
ditunjuk harus melakukan perbaikan instalasi, infrastruktur, dan teknis
pengadaan energi listrik,
c)
PLN bersama pihak swasta penyedia sumber energi yang
ditunjuk harus melakukan perbaikan pola distribusi listrik ke konsumen,
d)
Pemerintah melalui PLN bersama pihak swasta penyedia
sumber energi yang ditunjuk harus memberikan Jaminan keberadaan dan keberdayaan
energi listrik per 1×24 Jam kepada konsumen dan pihak investor, baik domestik
maupun asing.
e)
Pemerintah harus memiliki sistem kontrol dan sistem
filter yang baik untuk menyaring siapa yang layak diberi kepercayaan dan
kewenangan untuk melakukan pengadaan, pengelolaan, dan distribusi energi
listrik ke konsumen (masyarakat)
f)
Sikat habis Mafia Energi di Indonesia, khususnya Mafia
Energi Listrik dan Batu Bara, khususnya pemilihan pejabat di lingkungan PLN dan
proses tender swasta untuk pengadaan energi listrik dan batu bara.
g)
DPR dan DPRD harus tanggap terhadap masalah ini dengan
melakukan sidak dan pengusutan masalah krisis energi listrik di lapangan, dan
bila terbukti ada indikasi unsur kesengajaan hingga mengakibatkan terjadinya
krisis energi ini, hingga mengarah pada pidana, maka Pihak POLRI wajib turun
tangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan guna segera menuntaskan
masalah agar tidak berkepanjangan
h)
Konsumen harus membiasakan diri berhemat (tidak
konsumtif) dalam menggunakan energi listrik
i)
Kompensasi Riil dari PLN dan Pemerintah kepada
konsumen energi listrik (seperti pada tahun 2005) sebagai ganti rugi atas
pemadaman listrik secara berkala, bergilir, dan sepihak.
j)
Disarankan bagi konsumen energi listrik untuk memasang
Genset (electrical power backup device) karena PLN dan Pemerintah makin tidak
bisa dipercaya dan diandalkan (higly recommended)
D. HAKEKAT ETIKA PANCASILA
Etika pancasila adalah cabang filsafat atau cabang
aksiologi yang membicarakan manusia terutama tingkah laku dan perbuatan yang
dilakukan dengan sadar di lihat dari kaca mata baik buruknya.etika adalah
filsafat moral atau filsafat kesusilaan.
Filsafat moral yang berdasarkan atas kepribadian
idiologi dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang berpedoman pada norma-norma
yang bersumber dari ajaran pancasila
E. AJARAN PANCASILA
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh
dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam
Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat
Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu
disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973
dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai
sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama,
yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia.
Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut
ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang
dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang
merdeka.
Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest
Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila
dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan
konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua
golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.
Dasar
Filsafah Negara
Pancasila
sebagai falsafah kategori pertama adalah perwujudan bentuk bangunan yang
diangan-angankan dalam penggambaran diatas kertas, dan Pancasila sebagai
falsafah kategori yang kedua adalah adanya lokasi serta tingkat ketersediaan
bahan-bahan untuk merealisasikan bangunan yang dicita-citakan. Pancasila
sebagai falsafah yang dimaksudkan adalah tiap sila didalamnya yang (oleh karena
perkembangan sejarah) selain masih tetap berfungsi sebagai landasan ideologis,
iapun telah memperoleh nilai-nilai falsafi didalam dirinya, yang dapat kita
masukkan kedalamnya adalah sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila Persatuan
Indonesia.
Pancasila
sebagai Jiwa Bangsa
Pancasila
lahir sebagai jiwa bangsa yang bersamaan dengan adanya sikap mental yang
mendasari tingkah laku dan amal perbuatan bangsa Indonesia dari sejarah dan
kebudayaannya yang tua.
Pancasila sebagai Nilai Luhur
Upaya lain
dalam mewujudkan pancasila sebagai sumber nilai adalah denganmenjadikan nilai
dasar Pancasila sebagai sumber pembentukan norma etik (normamoral) dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilaipancasila adalah
nilai moral. Oleh karena itu, nilai pancasila juga dapatdiwujudkan kedalam
norma-norma moral (etik). Norma-norma etik tersebutselanjutnya dapat digunakan
sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap danbertingkah laku dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Bangsa indonesia saat ini sudah berhasil merumuskan norma-norma etik sebagai pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku. Norma-norma etik tersebut bersumberpada pancasila sebagai nilai budaya bangsa. Rumusan norma etik tersebuttercantum dalam ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa,Bernegara, dan Bermasyarakat.
Bangsa indonesia saat ini sudah berhasil merumuskan norma-norma etik sebagai pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku. Norma-norma etik tersebut bersumberpada pancasila sebagai nilai budaya bangsa. Rumusan norma etik tersebuttercantum dalam ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa,Bernegara, dan Bermasyarakat.
Etika ini
bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkankembali sikap
jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, salingmencintai, dan
tolong menolong di antara sesama manusia dan anak bangsa. Senafasdengan itu
juga menghidupkan kembali budaya malu, yakni malu berbuat kesalahandan semua
yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budayabangsa. Untuk
itu, perlu dihidupkan kembali budaya keteladanan yang harusdimulai dan diperlihatkan
contohnya oleh para pemimpin pada setiap tingkat danlapisan masyarakat.
Pancasila adalah Kepribadian Bangsa
Pancasila
bukanlah dasar negara yang hanya bersifat statis, melainkan dinamis karena ia
pun menjadi pandangan hidup, filsafat bangsa, ideologi nasional, kepribadian
bangsa, sumber dari segala sumber tertib hukum, tujuan negara, perjanjian luhur
bangsa Indonesia, yang menuntut pelaksanaan dan pengamanannya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai Hidup Bangsa
Pancasila
menghidupi dan dihidupi oleh bangsa Indonesia dalam seluruh rangkaian yang
bulat dan utuh tentang segala pola pikir, karsa dan karyanya terhadap ada dan
keberadaan sebagai manusia Indonesia, baik secara individual maupun sosial.
Pancasila merupakan pegangan hidup yang memberikan arah sekaligus isi dan
landasan yang kokoh untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai Sumber dari segala
Sumber Hukum
Pancasila
menempati kedudukan tertinggi dalam tata perundang-undangan negara Republik
Indonesia. Segala peraturan, undang-undang, hukum positif harus bersumber dan
ditujukan demi terlaksananya (sekaligus pengamanan) Pancasila.
1.
TAP XX/MPR/66
2.
TAP V/MPR/73
3.
TAP IX/MPR/78
Pancasila
sebagai Ideologi Negara
Pancasila
tidak hanya mengatur hubungan antarmanusia Indonesia, namun telah menjadi
cita-cita politik dalam dan luar negeri serta pedoman pencapaian tujuan
nasional yang diyakini oleh seluruh bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai Asas Integralistik
Pahamintegralistik
yang terkandung dalam Pancasila meletakkan asas
Kebersamaan hidup, mendambakan keselarasan dalam hubungan antar individu maupun masyarakat. Dalam pengertian ini paham Negara integralistik tidak memihak kepada yang kuat,Tidak mengenal dominasi mayoritas dan juga tidak mengenal tiraniminoritas. Maka di dalamnya terkandung nilai kebersamaan, kekeluargaan, ke“binnekatunggalika”an, nilai religiusitas serta selaras.
Kebersamaan hidup, mendambakan keselarasan dalam hubungan antar individu maupun masyarakat. Dalam pengertian ini paham Negara integralistik tidak memihak kepada yang kuat,Tidak mengenal dominasi mayoritas dan juga tidak mengenal tiraniminoritas. Maka di dalamnya terkandung nilai kebersamaan, kekeluargaan, ke“binnekatunggalika”an, nilai religiusitas serta selaras.
Pancasila sebagai Asas Tunggal
Asas tunggal
lebih memperlihatkan ketakutan berlebihan terhadap Islam ketimbang ingin menerapkan
Pancasila. Buktinya, mereka yang berlatar belakang partai berasas Pancasila
juga tidak luput dari korupsi, bahkan sempat melindungi kadernya yang menjadi
terpidana korupsi, menjual aset bangsa kepada asing, menyerahkan ruang milik
bangsa demi uang, liberalisasi pendidikan, dan lain-lain.
Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Merupakan
ideologi yang tidak dapat di paksakan oleh elit pemerintahan melainkan harus
lahir dari tangan rakyat Indonesia itu sendiri
Pancasila sebagai Pertumbuhan Budaya
Manusia dan Bangsa Indonesia
Dalam
pengembangan sosial budaya pada masa reformasi dewasa ini kita harus.mengangkat
nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai dasar nilai yaitu
nilai-nilai.Pancasila itu sendiri. Prinsip etika Pancasila pada hakikatnya bersifat
humanistik, artinya:nilai-nilai Pancasila mendasarkan pada nilai yang bersumber
pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya. Dalam rangka
pengembangan sosial budaya,Pancasila sebagai kerangka kesadaran yang dapat
mendorong untuk universalisasi, yaitu,melepaskan simbol-simbol dari keterikatan
struktur, dan transendentalisasi. Yaitu,meningkatkan derajat kemerdekaan
manusia, kebebasan spiritual.
F. HUBUNGAN KRISIS ENERGI LISTRIK DENGAN ETIKA PANCASILA
Krisis listrik dengan segala macam pencitraan negatif
tentang PLN merupakan paket liberalisasi energi ini. PLN terus dicitrakan
negatif dan tidak efesien. Dengan kondisi PLN demikian, menurut UU Kelistrikan
No. 20/2002, maka arahnya PLN ini akan diswastakan. Perlu diketahui, bahwa
harga minimal sebuah pembangkit listrik adalah Rp 5.5 triliun. Dengan harga
sebesar itu, dipastikan yang akan membeli pembangkit tersebut adalah swasta
asing.
Siapa yang diuntungkan di atas penderitaan rakyat ini?
Jawabannya adalah asing dan para anteknya! Asinglah yang secara real telah
memiliki berbagai energi primer negara ini. Pemaksaan sistem ekonomi kapitalis,
yang menyebabkan berbagai liberalisasi di sektor energi, adalah jalan asing
untuk menguasai eneri primer kita.
Liberalisasi berbagai sektor strategis di negeri ini
sangat sistematis dan rapi. Bahkan langkah demi langkah dilakukan dengan
cermat. Ketika masyarakat negeri ini euporia dengan reformasi, berbagai UU
energi primer telah diubah oleh asing. UU No. 22/2001 tentang minyak dan gas
bumi, pembuatannya dibiayai oleh USAID dan World Bank sebesar 40 juta dolar AS.
UU No. 20/2002 tentang kelistrikan dibiayai oleh Bank Dunia dan ADB sebesar 450
juta dolar AS. UU No.7/2004 tentang Sumber Daya Air pembuatannya dibiayai oleh
Bank Dunia sebesar 350 juta dolar AS. (Abdullah Sodik, SP Pertamina,
“Pengelolaan Migas Amburadul?”
Dari berita atas apakah bangsa Indonesia sudah
mensejahterakan warga negaranya? Belum karena dari berita tersebut bangsa
asinglah yang untung dan krisis energy sangat berkaitan dengan sila kelima
yaitu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.masyarakat Indonesia belum
diperlakukan adil contoh kecilnya saja dalam penangan energy listrik yang masih
mahal,padahal di negara kita sumber daya energy sangat banyak jika kita mau
memanfaatkan.
Dalam kasus energy ini juga sangat berpengaruh terhadap filsafaat moral dan etika pancasila dimana orang – orang diatas yang mempermainkan rakyat kecil seperti saya ini .
Dalam kasus energy ini juga sangat berpengaruh terhadap filsafaat moral dan etika pancasila dimana orang – orang diatas yang mempermainkan rakyat kecil seperti saya ini .
Dengan dikuasainya energy listrik oleh sector asing
maka energy listrik akan semakin mahal,orang-orang asing tersebut akan
mengambil keuntungan yang sangat banyak.Jadi bangsa Indonesia ini kapan
sejahteranya kalau begini.
Apakah dengan dikuasainya energy listrik oleh orang asing ini tidak melanggar norma agama? Kalau menurut penulis ini melanggar norma agama,saya akan menjelaska pengelolaan energy menurut syariah Pengelolaan Energi Menurut Syariah
Apakah dengan dikuasainya energy listrik oleh orang asing ini tidak melanggar norma agama? Kalau menurut penulis ini melanggar norma agama,saya akan menjelaska pengelolaan energy menurut syariah Pengelolaan Energi Menurut Syariah
Dalam pandangan Islam, semua sumber energi yang
dibutuhkan oleh manusia–baik primer seperti batu bara, minyak bumi, gas, energi
matahari beserta turunannya (energi air, angin, gelombang laut), pasang surut
dan panas bumi serta nuklir; maupun sekunder seperti listrik–adalah hak milik
umum (milkiyah ‘ammah). Pengelola hak milik umum adalah negara, melalui
perusahaan milik negara (BUMN). Individu/swasta dilarang memiliki energi
tersebut untuk dikomersilkan. Karena itu, liberalisasi yang berujung pada
privatisasi sektor-sektor tersebut diharamkan. Rasulullah saw. bersabda,
sebagaimana dituturkan Ibn Abbas. manusia memiliki hak yang sama atas tiga hal:
air, padang dan api.
Harganya pun haram. (HR Ibn Majah). Air, api dan
padang adalah tiga perkara yang dibutuhkan oleh semua orang demi kelangsungan
hidupnya. Karena itu, Nabi saw. menyebut bahwa kaum Muslim (bahkan seluruh
manusia) sama-sama membutuhkannya. Ketiganya disebut sebagai perkara yang
menguasai hajat hidup orang banyak. Karena itu, Islam menetapkan perkara
seperti ini sebagai hak milik umum.
Semua sarana dan prasarana, termasuk infrastruktur
yang berkaitan dan digunakan untuk kebutuhan tersebut, juga dinyatakan sebagai
hak milik umum; seperti pompa air untuk menyedot mataair, sumur bor, sungai,
selat, serta salurat air yang dialirkan ke rumah-rumah; begitu juga alat
pembangkit listrik seperti PLTU, PLTA, dan sebagainya, termasuk jaringan, kawat
dan gardunya. Yang juga termasuk milik umum adalah tambang gas, minyak,
batubara, emas dan sebagainya.
Perusahaan yang bergerak dan mengelola hak milik umum
adalah perusahaan umum, yang tidak boleh diprivatisasi, apalagi dijual kepada
pihak asing.
BAB II
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Beberapa
langkah strategis yang dijelaskan di atas tidak akan bermakna manakala tidak
adanya kerjasama antara pihak pemerintah, masyarakat, dan instansi terkait
dalam menangani krisis energi listrik. Oleh karena itu, kerjasama antara
pihak-pihak tersebut amatlah penting. Mulai dari penanaman budaya hemat
listrik, sampai masalah teknis penanganan dan pengelolaan sistem distribusi
listrik baik dalam hal pemakaian pembangkit listrik maupun akuntabilitas
finansialnya yang diharapkan lebih transparan. Semoga krisis energi listrik
tidak terjadi lagi di negara kita tercinta ini.
B. SARAN
Demikianlah laporan sederhana ini kami buat. Namun demikian, kami
sebagai penyusun menyadari makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Kami mohon
maaf apabila masih banyak ditemui kesalahan, itu datangnya dari kealpaan kami.
Oleh karena itu, kritik dan saran sangat kami harapkan dari pembaca semua.
DAFTAR PUSTAKA
FILINO HARAHAP, PhD, Manual untuk pelatihan pengiritan
pemakaian listrik dalam sektor komersil.
SURYA
HARDI, EDDY WARMAN, SATRIA GINTING, Suatu
Model Ekonometrik Analisis Kebutuhan Energi Listrik.