MAKALAH
ETIKA
PROFESI SEORANG
INSINYUR
DISUSUN OLEH :
NAMA : RUSMAN
NIM :
11. 301. 0260
PRODI : TEKNIK MESIN
FAKULTAS
TEKNIK PRODI TEKNIK MESIN
UNIVERSITAS
WAHID HASYIM
SEMARANG
2012
ABSTRAK
Insinyur
adalah sebuah profesi yang memegang peran penting dalam proses pembangunan
ekonomi, khususnya didalam mengembangkan infra-struktur ekonomi dalam era
industrialisasi maupun informasi. Dianggap penting karena profesi ini banyak
terkait dengan aktivitas perekayasaan yang dilandasi oleh sebuah filosofi
tujuan yang semata, demi dan untuk “the benefit of mankind”. Sebagai
profesional dibidangnya, maka seorang insinyur harus memiliki kompetensi dan
latar belakang profesi keinsinyuran yang diperolehnya melalui sebuah proses
pendidikan maupun pelatihan yang khusus; dan disamping itu pula harus memiliki
semangat pengabdian didalam melaksanakan suatu kegiatan atas dasar panggilan
profesi.
Mengacu
pada pengertian dan pemahaman mengenai profesi, (sikap) profesional, dan
(paham) profesionalisme; maka nampak jelas kalau ruang lingkup aktivitas
rekayasa-keinsinyuran yang dilakukan oleh profesi insinyur per definisi bisa
disejajarkan dengan kegiatan keprofesian yang lain seperti dokter, pengacara,
guru dan sebagainya. Profesionalisme keinsinyuran akan dapat ditunjukkan
melalui penerapan keahlian khusus seperti yang telah dirancang dalam kurikulum
pendidikan ilmu keteknikan (engineering) --yang ditopang kuat oleh ilmu
matematika, fisika, kimia dan pengetahuan dasar keteknikan lainnya -- untuk
melakukan perencanaan, perancangan (design), konstruksi, operasi maupun
perawatan produk, proses, maupun sistem kerja tertentu secara efektif, nyaman,
aman, sehat dan efisien guna memberikan kemaslahatan manusia.
Didalam
penerapan kepakaran dan keahliannya, seorang insinyur acapkali akan terlibat
dalam berbagai macam aktivitas yang tidak lepas dari konflik kepentingan yang
akhirnya bisa menggoyahkan nilai-nilai idealisme dan tujuan mulia “for the
benefit of mankind” yang telah dirumuskannya. Sebagai sebuah profesi yang
memiliki tanggung jawab besar bagi kemaslahatan umat manusia, penerapan
kepakaran dan keahlian insinyur sudah sepatutnya untuk selalu mengindahkan
norma, budaya, adat, moral dan etika yang berlaku universal. Seperti halnya
dengan profesi-profesi lainnya, profesi insinyur sudah saatnya untuk
menata-dirinya didalam sebuah wadah organisasi profesi (bisa bersifat umum
dan/atau spesifik) dan sekaligus menerapkan norma-norma etika profesi seperti
yang teruang dalam kode etik profesi untuk menjaga martabat, kehormatan
dan/atau itikad-itikad etis yang harus ditaati oleh mereka yang akan menerapkan
keahlian serta kepakarannya. Berangkat dari kepentingan ini, maka sudah
sepatutnya pula kalau substansi mengenai etika profesi (keinsinyuran) ini
dimasukan dalam kurikulum pendidikan tinggi keteknikan termasuk dalam hal ini
kurikulum Pendidikan Tinggi Teknik/Teknologi. Tujuan utamanya adalah memberikan
pengertian dan pemahaman mengenai etika, profesi dan etika profesi dengan
segala macam permasalahan serta relevansinya berkenaan dengan penerapan
keahlian dan kepakaran dalam praktek-praktek keinsinyuran.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Etika punya arti yang
berbeda-beda jika dilihat dari sudut pandang pengguna yang berbeda dari istilah
itu. Bagi ahli falsafah, etika adalah ilmu atau kajian formal tentang
moralitas. Moralitas adalah ha-hal yang menyangkut moral, dan moral adalah
sistem tentang motivasi, perilaku dan perbuatan manusia yang dianggap baik atau
buruk. Franz Magnis Suseno menyebut etika sebagai ilmu yang mencari orientasi
bagi usaha manusia untuk menjawab pertanyaan yang amat fundamental :
bagaimana saya harus hidup dan bertindak ? Peter Singer, filusf
kontemporer dari Australia menilai kata etika dan moralitas sama artinya,
karena itu dalam buku-bukunya ia menggunakan keduanya secara tertukar-tukar.
Bagi sosiolog, etika adalah
adat, kebiasaan dan perilaku orang-orang dari lingkungan budaya tertentu. Bagi
praktisi profesional termasuk dokter dan tenaga kesehatan lainnya etika berarti
kewajiban dan tanggung jawab memenuhi harapan (ekspekatasi) profesi dan
amsyarakat, serta bertindak dengan cara-cara yang profesional, etika adalah
salah satu kaidah yang menjaga terjalinnya interaksi antara pemberi dan
penerima jasa profesi secara wajar, jujur, adil, profesional dan terhormat.
Bagi eksekutif puncak rumah
sakit, etika seharusnya berarti kewajiban dan tanggung jawab khusus terhadap
pasien dan klien lain, terhadap organisasi dan staff, terhadap diri sendiri dan
profesi, terhadap pemrintah dan pada tingkat akhir walaupun tidak langsung
terhadap masyarakat. Kriteria wajar, jujur, adil, profesional dan terhormat
tentu berlaku juga untuk eksekutif lain di rumah sakit.
Bagi asosiasi profesi, etika
adalah kesepakatan bersamadan pedoman untuk diterapkan dan dipatuhi semua
anggota asosiasi tentang apa yang dinilai baik dan buruk dalam pelaksanaan dan
pelayanan profesi itu.
B.
Rumusan Masalah
Apa yang dimaksud Etika Profesi Sorang Insinyur ?
C. Tujuan
Untuk mengetahui Etika Profesi Sorang Insinyur
BAB II
PERMASALAHAN
Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos yang berarti karakter,
watak, kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan
konsep yang dimiliki individu ataupun kelompok untuk menilai apakah
tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau
baik. Menurut para ahli etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan
manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan
mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari
kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan
ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik.
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang
secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan
tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau
salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan
kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau
nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang
berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan (occupation) yang sangat
dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja
tetapi belum tentu dikatakan memiliki profesi yang sesuai. Tetapi dengan
keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup untuk
menyatakan suatu pekerjaan dapat disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori
sistematis yang mendasari praktek pelaksaan, dan penguasaan teknik intelektual
yang merupakan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Adapun hal
yang perlu diperhatikan oleh para pelaksana profesi.
Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sangatlah
perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien
atau objek). Dengan kata lain orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan
masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa disertai
suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan
oleh seseorang seperti pada penyalahgunaan profesi seseorang dibidang komputer
misalnya pada kasus kejahatan komputer yang berhasil mengcopy program komersial
untuk diperjualbelikan lagi tanpa ijin dari hak pencipta atas program yang
dikomesikan itu. Sehingga perlu pemahaman atas etika profesi dengan memahami
kode etik profesi. Contoh penyalahgunaan profesi dalam bidang computer
contohnya penjahat berdasi yaitu orang-orang yang menyalahgunakan profesinya
dengan cara penipuan kartu kredit, cek, kejahatan dalam bidang komputer lainnya
yang biasa disebut Cracker dan bukan Hacker, sebab Hacker adalah Membangun
sedangkan Cracker Merusak. Hal ini terbukti bahwa Indonesia merupakan kejahatan
komputer di dunia diurutan 2 setelah Ukraine. Maka dari itu banyak orang yang
mempunyai profesi tetapi tidak tahu ataupun tidak sadar bahwa ada kode Etik
tertentu dalam profesi yang mereka miliki, dan mereka tidak lagi bertujuan
untuk menolong kepentingan masyarakat, tapi sebaliknya masyarakat merasa
dirugikan oleh orang yang menyalahgunakan profesi.
Maka, Kesadaran itu penting dan lebih penting lagi kesadaran itu timbul
dari Diri kita masing - masing yang sebentar lagi akan menjadi pelaksana
profesi di bidang komputer disetiap tempat kita bekerja, dan selalu memahami
dengan baik atas Etika Profesi yang membangun dan bukan untuk merugikan orang
lain.
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Etika
Etika
adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh
yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
Pengertian
Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti
watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat
dengan perkataan moral yang merupa¬kan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos”
dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara
hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan
menghin-dari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama
pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu
moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika
adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
B.
Pengertian Etika Profesi
Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah
sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap
masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka
melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Kode etik profesi adalah system norma, nilai dan aturan professional
tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang
tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan
apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang
harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan jasa
sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan
melindungi perbuatan yang tidak professional.
C.
Etika Profesi Seorang Insinyur
Sebagai insinyur untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang
professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi
diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional
dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi
dari kode etik profesi tersebut.
1.
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap
anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya
bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal
yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan
2.
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi
masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan
suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya
suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di
lapangan keja (kalanggan social).
3.
Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi
profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat
dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan
yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau
perusahaan.
Tanggung jawab profesi yang lebih
spesifik seorang professional diantaranya:
1.
Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik
dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.
2.
Menjaga kompetensi sebagai profesional.
3.
Mengetahui dan menghormati adanya hukum yang
berhubungan dengan kerja yang profesional.
4.
Menghormati perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan
tanggung jawab.
Di Indonesia
dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur
yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma
insinyur Indonesia. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar
yaitu:
1.
Mengutamakan keluhuran budi.
2.
Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk
kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3.
Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan
masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4.
Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian
profesional keinsinyuran
Tuntutan sikap yang harus dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung
tinggi kode etik seorang insinyur yang professional yaitu:
1.
Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan
keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2.
Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan
kempetensinya.
3.
Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat
dipertanggung jawabkan.
4.
Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya
pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5.
Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi
profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6.
Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh
kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7.
Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan
profesionalnya
Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara
spesifik memberikan persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap
mahasiswa teknik (engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi
keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap
mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi
dan permasalahan yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni
nantinya; sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun
melanggar etika profesi-nya. Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai
“preventive ethics” yang akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki
resiko dan konsekuensi yang serius dari penerapan keahlian profesional.
Insinyur adalah sebuah profesi yang penting didalam pelaksanaan pembangunan
industri nasional, karena banyak berhubungan dengan aktivitas perancangan
maupun perekayasaan yang ditujukan semata dan demi kemanfaatan bagi manusia.
Dengan mengacu pada pengertian dan pemahaman mengenai profesi, (sikap)
professional dan (paham) profesionalisme; maka nampak jelas kalau ruang lingkup
keinsinyuran per definisi bisa disejajarkan dengan profesi- profesi yang lain
seperti dokter, pengacara, psikolog, aristek dan sebagainya. Acapkali pula
dijumpai didalam proses penerapan kepakaran dan keahliannya, seorang insinyur
(tanpa terkecuali insinyur teknik industri) akan terlibat dalam berbagai
aktivitas bisnis yang harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip komersial dan
mengarah untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Namun demikian,
sebagai sebuah profesi yang memiliki idealisme dan tanggung jawab besar bagi
kemaslahatan manusia; maka didalam penerapan kepakaran dan keahlian insinyur
tersebut haruslah tetap mengindahkan norma, budaya, adat, moral dan etika yang
berlaku.
Is there an app like the Nintendo 64? - The RetroBeat
ReplyDeleteIt apple watch titanium vs aluminum is a great choice if you want titanium exhaust to play the N64, Sega Genesis, and Super NES man titanium bracelet games at the gold titanium alloy same time. This is an older titanium curling wand version and has the